Jumat, 13 Maret 2015

Android e-Filing, bagaimana cara Menggunakannya ?

Android e-Filing, bagaimana cara Menggunakannya ?



Aplikasi yang tersedia saat ini adalah untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS). Formulir ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling. pajak.go.id. Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut : http://www.pajakku.com http://www.laporpajak.com http://www.spt.co.id


Sumber http://www.pajak.go.id








Sumber www.laporpajak.com

Download

Installer aplikasi eSPT Orang Pribadi (1770SS) Download Form 1. Form Permohonan EFIN, klik link ini. 2. Form SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 tahun pajak 2009 , klik link ini. 3. Form SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S tahun pajak 2009, klik link ini. 4. Form SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS tahun pajak 2009, klik link ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar